Pages

Subscribe:

About

Jumat, 23 Maret 2012

Perbedaan Antara Slip merah dan Slip biru pada surat tilang

INI PENTING KAWAN.Silakan simak dan baca obrolan Polisi dengan Pengandara berikut ini:
Polisi  : Selamat pagi pak, bisa lihat SIMJENIS/MACAM SURAT TILANG dan STNK?
Pengendara   : Baik Pak?
Polisi : Bapak tau..apa kesalahannya ?
Pengendara : Gak pak
Poisi: Ini nomor polisinya tidak seperti seharusnya (sambil mennunjuk ke plat nomor sepeda motor yangmemang nggak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang?lalu menulis dengan sigap
Pengendara :Tunggu Pak jangan ditilang deh? wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana? kalo ada ya pasti saya pasang
Polisi : Sudah?saya tilang aja?kamu tau ga banyak motor curian sekarang? (dengan nada keras !! )
Pengendara : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! Motor saya kan Ada STNK nya pak , inikan bukan motor curian!
Polisi : Anda itu kalau di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) Anda terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
Pengendara : Maaf pak saya ga mau yang berwarna MERAH suratnya?Saya maunya yang warna BIRU aja pak.
Polisi : He! (dengan nada tinggi) Anda tau ga, sudah seminggu ini form biru itu sudah tidak  berlaku lagi!
Pengendara : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang ga berlaku?
Polisi : Inikan dalam rangka OPERASI, Anda tidak boleh minta form BIRU? Dulu Anda bisa minta form BIRU? tapi sekarang ini Anda Ga bisa? Kalo Anda ga mau, Anda ngomong aja sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot).
Pengendara : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin polisi itu)
Dalam hati saya ? berani betul pengendara motor ini ?
Polisi : (Dengan wajah bingung) Anda ini melawan petugas!?
Pengendara : Siapa yg melawan!? Saya kan cuma minta form BIRU? Bapak kan yang nggak mau ngasih
Polisi : Kamu jangan macam-macam ya! saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Pengendara : Saya nggak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU sudah tak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh? kan bapak yang bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)
Wah ? wah hebat betul nih orang ?. cerdas,berani,  dan trendy ? (terbukti dia mengeluarkan hp nya yang ada berkamera.
Polisi : Hey! Anda bukan wartawankan! ? Kalo Anda foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu)
Kemudian si pengendara motor itupun mengejar  polisi itu dan sudah siap melepaskan  shoot pertama? (tapi tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lain).
Polisi 2 : Mas, anda ga bisa foto petugas sepeti itu
Pengendara : Si bapak itu yangg bilang kalau form BIRU gak bisa dikasih (sambil menunjuk polisi yg menilang nya) lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si pengendara dan polisi yang menilang.
Akhirnya polisi yangg menghalau tadi menghampiri si pengendara
Polisi 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Pengendara: Gak sama saya pak?. Masih sama teman bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
Polisi : Y sudah Sini saya kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
Lalu polisi yang menilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp..30.600 sambil berkata ? nih kamu bayar  ke BRI sekarang ? lalu Anda ambil lagi SIM nya disini,
saya tunggu ?..
Pengendara : (Yes!!) Oke pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak?
Lalu si pengendara  segera menjalankan kembali motornya sambil berkata , Pak .. maaf saya ke ATM sebentar ya … mau transfer uang tilang .
Si pengendara pun langsung ke ATM sambil berkata, ? ? Hatiku seneng banget, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.? ? Untung saya paham macam-macam surat tilang.
Dari percakapan Polisi dengan pengendara tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut:
Kalo ditilang kita berhak untuk minta form Biru tidak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI?. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang… Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang..
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo ga salah norek Bank BUMN).
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50 ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
Info ini beritahukan teman, saudara sama keluarga Anda. Silakan share ke facebook dengan klik tombol share berikut.
Berantas korupsi dari sekarang !!!

0 komentar:

Posting Komentar

bila ada yang mau di tanya silahkan komentar dan silahkan copy paste bagi yang mau