Pages

Subscribe:

About

Senin, 26 Maret 2012

cara menghilangkan tahi lalat

Cara Menghilangkan Tahi Lalat Tanpa Operasi – Tips Kecantikan, Keberadaan tahi lalat pada tubuh dianggap sebagian orang telah mengganggu penampilannya, namun sebagian orang ada juga yang tidak menghiraukan keberadaan tahi lalat tersebut, bahkan ada yang mengatakan jika tahi lalat bisa menjadi keberuntungan atau kesialan seseorang.


Tahi lalat dibagi menjadi dua jenis yaitu ada yang membesar dan ada yang tetap kecil. Tahi lalat yang membesarlah yang menjadi permasalahan setiap orang, apalagi tumbuh di bagian yang tidak kita inginkan seperti di wajah yang jelas terlihat oleh semua orang. Hal tersebut mungkin akan mengurangi rasa percaya diri anda dan tentu juga akan mengganggu kecantikan anda.
Sekarang, untuk menghilangkan tahi lalat sudah sangat mudah, anda hanya tinggal melakukan operasi laser yang tersedia di banyak tempat. Namun, biaya yang dikeluarkan juga cukup besar. Meski begitu, jangan khawatir karena ada cara untuk menghilangkan tahi lalat tanpa harus melakukan operasi. Cara yang sederhana dan dijamin sangat ampuh, selain itu juga anda tidak usah mengeluarkan uang banyak untuk menghilangkan tahi lalat anda.
Bahan yang harus disiapkan antara lain:
1. Kapur sirih
2. Sabun colek
Cara penggunaannya:
1. Letakkan kapur sirih dan sabun colek di sendok makan, lalu campurkan dengan air putih sedikit. Aduk sampai kapur sirih dan sabun colek benar-benar menyatu.
2. Setelah itu, gunakkan cotton buds / tusuk gigi sebagai alat untuk mengoleskan ramuan tadi di bagian tahi lalat yang akan dihilangkan sedikit saja sampai merata di bagian tahi lalat yang mau dihilangkan itu.
3. Tunggu sampai kering.
Proses pengeringan tidak berlangsung 1 hari saja, saat proses rasanya sangat perih. Namun jika anda benar-benar ingin menghilangkan tahi lalat itu, anda harus menahan rasa perih itu. Rasa perih itu timbul karena akar-akar dalam tahi lalat itu seperti terangkat dan mati oleh ramuan tadi. Lama kelamaan perih itu akan menghilang dan permukaan tahi lalat yang diolesi kapur sirih dan sabun colek itu akan mengering sendirinya. Setelah mengering, ramuan yang diolesi tadi jangan dulu dibersihkan. Biarkan saja tetap menempel sampai tahi lalat tersebut jatuh sendirinya tanpa dikelupas. Jangan khawatir, karena penghilangan tahi lalat tersebut tidak akan menimbulkan bekas luka. Begitulah cara untuk menghilangkan tahi lalat, selamat mencoba!!

Minggu, 25 Maret 2012

bahasa arab nomor 1 - 100


kali ini saya akan membahas tentang pelajaran bahasa arab tentang nomor atau jumlah  dan bagi tement tement yang lagi nyarik tapi gak ketemu ketemu nih beruntung saya dah membagi dan kalo misalnya ada yang di ragu kan kalian bisa cari sendiri ke google translate klo saya dapetnya digoogle karena waktu saya nyarik ditempat blog lain saya hanya ngedapetin yang berjumlah sampai 30 udah tu yang lain langsung 40,50,60 sekian selamat melihat dan silahkan copy paste klo lagi perlu semoga bermanfaaat amin sekian dulu kali ini.


واحد
اثنان
ثلاثة
أربعة
خمسة
ستة
سبعة
ثمانية
تسعة
عشرة
أحد عشر
اثنا عشر
ثلاثة عشر
أربعة عشرة
خمسة عشر
ست عشرة
سبعة عشر
ثمانية عشر
تسعة عشر
عشرون
الحادية والعشرون
ثلاثة وعشرون
الرابعة والعشرون
الخامس والعشرون
إنعام والعشرين
السابعة والعشرون
الثامنة والعشرون
التاسعة والعشرون
والثلاثين
واحد وثلاثين
اثنان وثلاثون
ثلاثة وثلاثون
أربعة وثلاثون
خمسة وثلاثون

ست وثلاثين
سبعة وثلاثين
ثمانية وثلاثون
تسعة وثلاثون
الأربعين
واحد وأربعون
اثنان وأربعون
ثلاثة وأربعين
أربعة وأربعون
خمسة وأربعون
ستة وأربعون
سبعة وأربعون
ثمان وأربعين
تسعة وأربعون
والخمسون
واحد وخمسين
اثنان وخمسون
ثلاثة وخمسون
أربعة وخمسون
خمسة وخمسون
ستة وخمسون
سبعة وخمسون
ثمانية وخمسون
تسعة وخمسين
والستون
واحد وستين
اثنان وستون
ثلاثة وستون
أربعة وستون
خمسة وستين
ستة وستون
سبعة وستون
ثمانية وستين
تسعة وستون
السبعين
السبعين واحد
اثنان وسبعون
ثلاثة وسبعون
الرابع والسبعين
خمسة وسبعون
ستة وسبعون
سبعة وسبعين
ثمانية وسبعين
السبعين تسعة
والثمانين
والثمانين واحد
الثاني والثمانين
الثالث والثمانين
أربعة وثمانون
خمسة وثمانين
ستة وثمانين
سبعة وثمانون
ثمانية وثمانون
تسعة وثمانون
تسعة
اثنان وتسعون
ثلاثة وتسعون
أربعة وتسعين
خمسة وتسعون
ست وتسعون
سبعة وتسعين
ثمانية وتسعون
تسعة وتسعين
مائة

Jumat, 23 Maret 2012

Perbedaan Antara Slip merah dan Slip biru pada surat tilang

INI PENTING KAWAN.Silakan simak dan baca obrolan Polisi dengan Pengandara berikut ini:
Polisi  : Selamat pagi pak, bisa lihat SIMJENIS/MACAM SURAT TILANG dan STNK?
Pengendara   : Baik Pak?
Polisi : Bapak tau..apa kesalahannya ?
Pengendara : Gak pak
Poisi: Ini nomor polisinya tidak seperti seharusnya (sambil mennunjuk ke plat nomor sepeda motor yangmemang nggak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang?lalu menulis dengan sigap
Pengendara :Tunggu Pak jangan ditilang deh? wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana? kalo ada ya pasti saya pasang
Polisi : Sudah?saya tilang aja?kamu tau ga banyak motor curian sekarang? (dengan nada keras !! )
Pengendara : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! Motor saya kan Ada STNK nya pak , inikan bukan motor curian!
Polisi : Anda itu kalau di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) Anda terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH)
Pengendara : Maaf pak saya ga mau yang berwarna MERAH suratnya?Saya maunya yang warna BIRU aja pak.
Polisi : He! (dengan nada tinggi) Anda tau ga, sudah seminggu ini form biru itu sudah tidak  berlaku lagi!
Pengendara : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang ga berlaku?
Polisi : Inikan dalam rangka OPERASI, Anda tidak boleh minta form BIRU? Dulu Anda bisa minta form BIRU? tapi sekarang ini Anda Ga bisa? Kalo Anda ga mau, Anda ngomong aja sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot).
Pengendara : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin polisi itu)
Dalam hati saya ? berani betul pengendara motor ini ?
Polisi : (Dengan wajah bingung) Anda ini melawan petugas!?
Pengendara : Siapa yg melawan!? Saya kan cuma minta form BIRU? Bapak kan yang nggak mau ngasih
Polisi : Kamu jangan macam-macam ya! saya bisa kenakan pasal melawan petugas!
Pengendara : Saya nggak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU sudah tak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh? kan bapak yang bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)
Wah ? wah hebat betul nih orang ?. cerdas,berani,  dan trendy ? (terbukti dia mengeluarkan hp nya yang ada berkamera.
Polisi : Hey! Anda bukan wartawankan! ? Kalo Anda foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu)
Kemudian si pengendara motor itupun mengejar  polisi itu dan sudah siap melepaskan  shoot pertama? (tapi tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lain).
Polisi 2 : Mas, anda ga bisa foto petugas sepeti itu
Pengendara : Si bapak itu yangg bilang kalau form BIRU gak bisa dikasih (sambil menunjuk polisi yg menilang nya) lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si pengendara dan polisi yang menilang.
Akhirnya polisi yangg menghalau tadi menghampiri si pengendara
Polisi 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta)
Pengendara: Gak sama saya pak?. Masih sama teman bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)
Polisi : Y sudah Sini saya kasih surat yang biru (dengan nada kesal)
Lalu polisi yang menilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp..30.600 sambil berkata ? nih kamu bayar  ke BRI sekarang ? lalu Anda ambil lagi SIM nya disini,
saya tunggu ?..
Pengendara : (Yes!!) Oke pak ..gitu dong kalo gini dari tadi kan enak?
Lalu si pengendara  segera menjalankan kembali motornya sambil berkata , Pak .. maaf saya ke ATM sebentar ya … mau transfer uang tilang .
Si pengendara pun langsung ke ATM sambil berkata, ? ? Hatiku seneng banget, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.? ? Untung saya paham macam-macam surat tilang.
Dari percakapan Polisi dengan pengendara tersebut dapat saya infokan ke Anda sebagai berikut:
Kalo ditilang kita berhak untuk minta form Biru tidak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI?. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang… Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang..
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.
Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo ga salah norek Bank BUMN).
Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50 ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA.
Info ini beritahukan teman, saudara sama keluarga Anda. Silakan share ke facebook dengan klik tombol share berikut.
Berantas korupsi dari sekarang !!!

Kamis, 01 Maret 2012

Klasifikasi Kemampuan Lahan

Klasifikasi kemampuan lahan adalah klasifikasi lahan yang dilakukan dengan metode faktor penghambat. Dengan metode ini setiap kualitas lahan atau sifat-sifat lahan diurutkan dari yang terbaik sampai yang terburuk atau dari yang paling kecil hambatan atau ancamanya sampai yang terbesar. Kemudian disusun tabel kriteria untuk setiap kelas; penghambat yang terkecil untukkelas yang terbaik dan berurutan semakin besar hambatan semakin rendah kelasnya.
Sistem klasifikasi kemampuan lahan yang banyak dipakai di Indonesia dikemukakan oleh Hockensmith dan Steele (1943). Menurut sistem ini lahan dikelompokan dalam tiga kategori umum yaitu Kelas, Subkelas dan Satuan Kemampuan (capability units) atau Satuan pengelompokan (management unit). Pengelompokan di dalam kelas didasarkan atas intensitas faktor penghambat. Jadi kelas kemampuan adalah kelompok unit lahan  yang memiliki tingkat pembatas atau penghambat (degree of limitation) yang sama jika digunakan untuk pertanian yang umum (Sys et al., 1991). Tanah dikelompokan dalam delapan kelas yang ditandai dengan huruf Romawi dari I sampai VIII. Ancaman kerusakan atau hambatan meningkat berturut-turut dari Kelas I sampai kelas VIII, seperti pada Gambar 1.

Tanah pada kelas I sampai IV dengan pengelolaan yang baik mampu menghasilkan dan sesuai untuk berbagai penggunaan seperti untuk penanaman tanaman pertanian umumnya (tanaman semusim dan setahun), rumput untuk pakan ternak, padang rumput atau hutan. Tanah pada Kelas V, VI, dan VII sesuai untuk padang rumput, tanaman pohon-pohonan atau vegetasi alami. Dalam beberap hal tanah Kelas V dan VI dapat menghasilkan dan menguntungkan untuk beberapa jenis tanaman tertentu seperti buah-buahan, tanaman hias atau bunga-bungaan dan bahkan jenis sayuran bernilai tinggi dengan pengelolaan dan tindakan konservasi tanah dan air yang baik. Tanah dalam lahan Kelas VIII sebaiknya dibiarkan dalam keadaan alami.
Untuk menerapkan dan menggunakan sistem klasifikasi ini secara benar setidaknya terdapat 14 asumsi yang perlu dimengerti.

Kelas Kemampuan Lahan

Kelas Kemampuan I
Lahan kelas kemampuan  I mempunyai sedikit penghambat yang membatasi penggunaannya. Lahan kelas I sesuai untuk berbagai penggunaan pertanian, mulai dari tanaman semusim (dan tanaman pertanian pada umumnya), tanaman rumput, padang rumputm hutan produksi, dan cagar alam. Tanah-tanah dalam kelas kemampuan I mempunyai salah satu  atau kombinasi sifat dan kualitas sebagai berikut: (1) terletak pada topografi datar (kemiringan lereng < 3%), (2) kepekaan erosi sangat rendah sampai rendah, (3) tidak mengalami erosi, (4) mempunyai kedalaman efektif yang dalam, (5) umumnya berdrainase baik, (6) mudah diolah, (7) kapasitas menahan air baik, (8) subur atau responsif terhadap pemupukan, (9) tidak terancam banjir, (10) di  bawah iklim setempat yang sesuai bagi pertumbuhan tanaman umumnya.
Kelas Kemampuan II
Tanah-tanah dalam lahan kelas kemampuan II memiliki beberapa hambatan atau ancaman kerusakan yang mengurangi pilihan penggunaannya atau mengakibatkannya memerlukan tindakan konservasi yang sedang. Lahan kelas II memerlukan pengelolaan yang hati-hati, termasuk di dalamnya tindakan-tindakan konservasi untuk mencegah kerusakan atau memperbaiki hubungan air dan udara jika tanah diusahakan untuk pertanian tanaman semusim. Hambatan pada lahan kelas II sedikit, dan tindakan yang diperlukan mudah diterapkan. Tanah-tanah ini sesuai untuk penggunaan  tanaman semusim, tanaman rumput, padang penggembalaan, hutan produksi dan cagar alam.
Hambatan atau ancaman kerusakan pada lahan kelas II adalah salah satu atau kombinasi dari faktor berikut: (1) lereng yang landai atau berombak (>3 % – 8 %), (2) kepekaan erosi atau tingkat erosi sedang, (3) kedalaman efetif sedang (4) struktur tanah dan daya olah kurang baik, (5) salinitas sedikit sampai sedang atau terdapat garam Natrium yang mudah dihilangkan akan tetapi besar kemungkinabn timbul kembali, (6) kadang-kadang terkena banjir yang merusak, (7) kelebihan air dapat diperbaiki dengan drainase, akan tetapi tetap ada sebagai pembatas yang sedang tingkatannya, atau (8) keadaan iklim agak kurang sesuai bagi tanaman atau pengelolannya.
Kelas Kemampuan III
Tanah-tanah dalam kelas III mempunyai hambatan yang berat yang mengurangi pilihan pengunaan atau memerlukan tindakan konservasi khusus atau keduanya. Tanah-tanah dalam lahan kelas III mempunyai pembatas yang lebih berat dari tanah-tanah kelas II dan jika digunakan bagi tanaman yang memerlukan pengolahan tanah, tindakan konservasi yang diperlukan biasanya lebih sulit diterapkan dan dipelihara. Lahan kelas III dapat digunakan untuk tanaman semusim dan tanaman yang memerlukan pengolahan tanah, tanaman rumput, padang rumput, hutan produksi, hutan lindung dan suaka marga satwa.
Hambatan yang terdapat pada tanah dalam lahan kelas III  membatasi lama penggunaannya bagi tanaman semusim, waktu pengolahan, pilihan tanaman atau kombinasi pembatas-pembatas tersebut. Hambatan atau ancaman kerusakan mungkin disebabkan oleh salah satu  atau beberapa hal berikut: (1) lereng yang agak miring atau bergelombang (>8 – 15%), (2) kepekaan erosi agak tinggi sampai tinggi atau telah mengalami erosi sedang, (3) selama satu bulan setiap tahun dilanda banjir selama waktu lebih dari 24 jam, (4) lapisan bawah tanah yang permeabilitasnya agak cepat, (5) kedalamannya dangkal terhadap batuan, lapisan padas keras (hardpan), lapisan padas rapuh (fragipan) atau lapisan liat padat (claypan) yang membatasi perakaran dan kapasitas simpanan air, (6) terlalu basah  atau masih terus jenuh air setelah didrainase, (7) kapasitas menahan air rendah, (8) salinitas atau kandungan natrium sedang, (9) kerikil dan batuan di permukaan sedang, atau (1) hambatan iklim yang agak besar.
Kelas kemampuan IV
Hambatan dan ancaman kerusakan pada tanah-tanah di dalam lahan kelas IV lebih besar dari pada tanah-tanah di dalam kelas  III, dan pilihan tanaman juga lebih terbatas. Jika digunakan untuk tanaman semusim diperlukan pengelolaan yang lebih  hati-hati dan tindakan konservasi yang lebih sulit diterapkan dan dipelihara, seperti teras bangku, saluran bervegatasi dan dam penghambat, disamping tindakan yang dilakukan untuk memelihara kesuburan dan kondisi fisik tanah. Tanah di dalam kelas IV dapat digunakan untuk tanaman semusim dan tanaman pertanian dan pada umumnya, tanaman rumput, hutan produksi, padang penggembalaan, hutan lindung dan cagar alam.
Hambatan atau ancaman kerusakan tanah-tanah di dalam kelas IV disebabkan oleh salah satu atau kombinasi faktor-faktor berikut: (1) lereng yang miring atau berbukit (> 15% – 30%), (2) kepekaan erosi yang sangat tinggi, (3) pengaruh bekas erosi yang agak berat yang telah terjadi, (4) tanahnya dangkal, (5) kapasitas menahan air yang rendah, (6) selama 2 sampai 5 bulan dalam setahun dilanda banjir yang lamanya lebih dari 24 jam, (7) kelebihan air bebas dan ancaman penjenuhan atau penggenangan terus terjadi setelah didrainase (drainase buruk), (8) terdapat banyak kerikil atau batuan di permukaan tanah, (9) salinitas atau kandungan Natrium  yang tinggi (pengaruhnya hebat), dan/atau (1) keadaan iklim yang kurang menguntungkan.
Kelas Kemampuan V
Tanah-tanah di dalam lahan kelas V tidak terancam erosi akan tetapi mempunyai hambatan lain yang tidak praktis untuk dihilanghkan yang membatasi pilihan pengunaannya sehingga hanya sesuai untuk tanaman rumput, padang penggembalaan, hutan produksi atau hutan lindung dan cagar alam. Tanah-tanah di dalam kelas V mempunyai hambatan yang membatasi pilihan macam penggunaan dan tanaman, dan menghambat pengolahan tanah bagi tanaman semusim. Tanah-tanah ini terletak pada topografi datar tetapi tergenang air, selalu terlanda banjir, atau berbatu-batu (lebih dari 90 % permukaan tanah tertutup kerikil atau batuan) atau iklim yang kurang sesuai, atau mempunyai kombinasi hambatan tersebut.
Contoh tanah kelas V adalah: (1) tanah-tanah yang sering dilanda banjir sehingga sulit digunakan untuk penanaman tanaman semusim secara normal, (2) tanah-tanah datar yang berada di bawah iklim yang tidak memungknlah produksi tanaman secara normal, (3) tanah datar atau hampir datar yang > 90% permukaannya tertutup batuan atau kerikil, dan atau (4) tanah-tanah yang tergenang yang tidak layak didrainase untuk tanaman semusim, tetapi dapat ditumbuhi rumput atau pohon-pohonan.
Kelas Kemampuan VI
Tanah-tanah dalam lahan kelas VI mempunyai hambatan yang berat yang menyebabkan tanah-tanah ini tidak sesuai untuk pengunaan pertanian. Penggunaannya terbatas untuk tanaman rumput atau padang penggembalaan, hutan produksi, hutan lindung, atau cagar alam. Tanah-tanah dalam lahan kelas VI mempunyai pembatas atau ancaman kerusakan yang tidak dapat dihilangkan, berupa salah satu atau kombinasi faktor-faktor berikut: (1) terletak  pada lereng agak curam (>30% – 45%), (2) telah tererosi berat, (3) kedalaman tanah sangat dangkal, (4) mengandung garam laut atau Natrium (berpengaruh hebat), (5) daerah perakaran sangat dangkal, atau (6) iklim yang tidak sesuai.
Tanah-tanah kelas VI yang terletak pada lereng agak curam jika digunakan untuk penggembalaan dan hutan produksi harus  dikelola dengan baik untuk menghindari erosi. Beberapa tanah di dalam lahan kelas VI yang daerah perakarannya dalam, tetapi terletak pada lereng agak curam dapat digunakan untuk tanaman semusim dengan tindakan konservasi  yang berat seperti, pembuatan teras bangku yang baik.
Kelas Kemampuan VII
Lahan kelas VII tidak sesuai untuk budidaya pertanian, Jika digunakan untuk padanag rumput atau hutan produksi harus dilakukan dengan usaha pencegahan erosi yang berat. Tanah-tanah dalam lahan kelas VII yang dalam dan tidak peka erosi jika digunakan unuk tanaman pertaniah harus dibuat teras bangku yang ditunjang dengan cara-ceara vegetatif untuk konserbvasi tanah , disamping yindkan pemupukan. Tanah-tanah kelas VII mempunuaio bebetapa hambatan atyai ancaman kerusakan yang berat da tidak dapatdihiangkan seperti (1) terletak pada lereng yang curam (>45 % – 65%), dan / atau (2) telah tererosi sangat berat berupa erosi parit yang sulit diperbaiki.
Kelas kemampuan VIII
Lahan kelas VIII tidak sesuai untuk budidaya pertanian, tetapi lebih sesuai untuk dibiarkan dalam keadaan alami. Lahan kelas VIII bermanfaat sebagai hutan lindung, tempat rekreasi atau cagar alam. Pembatas atau ancaman kerusakan pada lahan kelas VIII dapat berupa: (1) terletak pada lereng yuang sangat curam (>65%), atau (2) berbatu atau kerikil (lebih dari 90%  volume tanah terdiri dari batu atau kerikil atau lebih dari 90% permukaan lahan tertutup batuan), dan (3) kapasitas menahan air sangat rendah.  Contoh lahan kelas VIII adalah puncak gunung, tanah mati, batu terungkap, dan pantai pasir.
Sumber: Sitanala Arsyad (2006). Konservasi Tanah dan Air. Bogor: IPB Press.